Beberapa waktu yang lalu, diriku chatting sebentar dengan seorang sister dari bandung dan percakapan itu berakhir dengan sebuah janji yang aku sampaikan kepadanya bahwa aku akan posting beberapa informasi tentang masalah visa, kewarganegaraan ,dll. mengingat banyak juga yang butuh informasi tentang bagaimana pengurusan ijin tinggal di LN maka dengan senang hati aku akan berbagi info sederhana dan terbatas yang aku miliki berdasara dari pengalaman yang juga aku alami yakni tinggal di Inggris.....
ada beberapa pertanyaan mirip yang juga aku dapat dari beberapa teman dan aku akan memformatnya menjadi sebuah tanya jawab .....siaaaaaaaaaaap grak!
1. Apakah jika sudah tinggal di inggris maka otomatis menjadi Warga negara Inggris?
- Jawab : Tidak! jika kita tinggal di inggris lebih dari 2 tahun dan mendaftar dengan mengisi formulir (apply) untuk menjadi warga negara Inggris dan lulus tes maka selanjutnya akan bisa menjadi WN inggris. jika tidak apply maka tentu saja gak bisa jadi WN inggris atau WN negara mana saja. hanya saja ada kekurangannya jika kita jadi british karena Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan, maka sekali kita apply menjadi british (WN Inggris) dan diterima dan punya passport inggris maka passport Indonesia kita dicabut, konsekuensinya jika kita ke Indonesia musti bayar visa dan bayar pajak.
2. Bagaimana proses pengurusan visa?
- Jawab : tergantung visa apa yang mau kita urus, kalo cuman visa kunjung (berlibur,mengunjungi sanak saudara) maka kita bisa pesan lewat agen atau apply sendiri dengan pergi ke embassy Inggris/negara lain di Indonesia, disertai dokumen penting spt passpor, surat sponsor dari orang yang akan kita kunjungi, atau kalo jadi turis maka kita musti nunjukin bank account/statement bahwa kita mampu dan bisa tinggal di negara yg bersangkutan tanpa masalah, ini untuk menjamin bahwa si pengunjung tadi pnya cukup uang buat hidup dan gak jadi 'gelandangan' di negeri orang.
3. Bagaimana dengan visa spouse?
- Jawab : visa spouse dikenal juga visa yang diberikan kepada pasangan, entah itu married atau masih tunangan atau malah *maaf* kumpul kebo. yang jelas mereka (inggris) menerima value ini dan sangat berbeda dengan negeri timur tengah yang tidak menerima 2 hal terakhir. nah aku hanya akan membahas ttg spouse yang udah married ! inggris sendiri dikenal sangat mudah dalam hal memberikan spouse visa. kita cuman butuh menunjukkan passpor kita dan paspor suami/isteri kita, disertai bukti nikah, dan juga bukti suami punya cukup uang untuk membiayai hidup kita tanpa masalah (lagi lagi bank account) dan juga uang sekitar 7 juta untuk apply visa selama 2 tahun. di inggris dikenal sebagai entry clearance, dimana kalo udah dapat itu maka bisa tinggal di inggris selama 2 tahun dan sesudah itu bisa apply permanent residence (ijin tinggal seterusnya). untuk negara lain maka pasti berbeda.
- supaya lebih jelas mohon kesediaanya Vera di denmark, mba Achie di Ausi, Maisara di Malaysia, Mba Liza di Riyadh, nia di Singapore, Retno di Sarajevo untuk menulis pengalamannya apply visa di negara masing2.....pleeease
4. bagaimana jika visa untuk suami/isteri yang tugas belajar?
5. bagaimanakah urusan adminitsrasi jika kita menikah dengan non-indonesian?
- jawab: tiap negara punya perbedaan persyaratan, tapi karena aku deal ama british system maka yang bisa aku jelasin adalah administrasi yg berkaitan dengan british. Yang jelas jika kita putuskan menikah dengan WN non indonesia, KUA akan meminta beberapa syarat :
- 1. data lengkap kedua mempelai (nama lengkap, pekerjaan, alamat di negaranya, dll)
- 2. ijin menikah dari pihaksuami/isteri yang non indonesian, misal kayak suami amee yg british maka suami butuh ijin dari pihak registrasi inggris untuk mencatat bahwa salah satu warganya akan menikah dengan si A dari Indonesia. makanya waktu itu suami juga butuh data lengkap amee. sesudah nyampe di Indo, maka data itu harus di bawa ke embassy inggris di Indo untuk disahkan (legalisir istilahnya) agar sah...surat ini penting banget buat embassy inggris karena kalo nggak maka di inggris nantinya diminta nikah lagi di depan pihak registrasi di inggris.
- 3. uang yang cukup besar, dulu jaman amee sejumlah 1 juta tapi sekarang kayaknya udah naik...hehe
- 4. musti udah menetapkan tanggal nikah yang jelas, bahasa yang dipakai pada saat menikah, siapa walinya saat registrasi ke KUA
kalo semua udah terpenuhi maka setelah ijab qabul kita diijinkan memegang surat nikah dari pihak KUA
kayaknya itu deh yang penting....eh kok amee khusus bicara masalah nikah segala? karena alhamulillah shahabat amee tadi inshaAllah akan menggenapkan deen dengan ikhwan 'impor' hehe...makanya detail banget ...doakan aja yah semuaaaa
Comments
BTW, buat ukhti dari bandung,Barakallah ...:)
Untuk visa mengikuti suami tugas belajar, pertama kita harus ngurus single entry visa di Kedutaan untuk masuk ke Malaysia. Single entry visa itu yg akan kita pake untuk mendapatkan multiple entry visa (biasanya 1 tahun). Kalo kita ngga ngurus single entry visa dulu, kita akan kena denda RM500 dari imigrasi Malaysia. Selanjutnya, dengan bukti single entry visa itu, pihak universitas yang akan ngurusin visa kita (ayah (yg dapet tugas belajar), ibu dan anak sebagai dependant). Relatif lebih mudah kalo ikut suami tugas belajar.
Di buku nikah sama BUle kekna dah sedikit dibahas, tp memangmungkin lebih detail kalo diposting ma yang bersangkutan sendiri.
Makasih sebelumnya
Email aku gaya3eza@gmail.com
Perkenalkan Nama saya Miranda..
Saya ta'aruf dengan british citizen kelahiran algeria, dan berencana menikah dgn nya tahun 2017 akhir, inshaALLAH..
Kami sudah saling mengenal keluarga satu sama lain lewat chatting dan Video Call, Alhamdulillah keluarganya setuju dengan saya, dan keluarga saya juga setuju dengannya. inshaALLAH bulan April 2017 dia mau datang ke indonesia bersama Ibu nya untuk meyakinkan keluarga saya. Dan setelah menikah nanti kami berencana akan tinggal di UK karena calon saya kerjanya disana.
Saya mohon pencerahan dan informasinya mbak ..
1. Kira2 mana yang lebih baik, apakah saya menikah di indonesia atau menikah di UK ? (denger2 pengurusan nikah di UK ribet, dan perlu dana yang sangat besar.. apakah benar mbak?)
2. Jika saya menikah di indonesia apakah setelah menikah saya bisa langsung ikut suami ke UK ? baiknya visa apa yang harus saya dapatkan?
3. jika saya menikah di UK (agar pernikahan kami diakui di pemerintahan UK) apakah saya harus menikah secara agama dulu di indonesia? krn wali nikah saya tidak bisa ikut ke UK. dan kira2 visa apa yang lebih baik saya dapatkan.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak jika comment saya terbalaskan... Jika ada pencerahan lebih saya sangat bersyukur ...
May ALLAH always bless u mbak...
Wassalam
Www.gov.uk